Obat Keras Ilegal Digerebek 2 Pelaku Ditangkap Polisi di Penjaringan

Obat Keras Ilegal Digerebek 2 Pelaku Ditangkap Polisi di Penjaringan – Penjaringan Jakarta Utara – Kepolisian Sektor Penjaringan berhasil meringkus dua pengedar obat keras ilegal dalam sebuah operasi yang digelar pada Kamis malam (8 Februari 2026). Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang marak dijual secara ilegal di wilayah Jakarta Utara.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penangkapan dilakukan setelah pihak Polsek menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi obat keras secara terbuka di kawasan Penjaringan. Tim Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan situs 888 slot gacor selama beberapa hari untuk memastikan keberadaan kedua tersangka.

Pada Kamis malam, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat keras. Saat penggerebekan, kedua pelaku berinisial R (32) dan D (28) kedapatan sedang mengemas obat-obatan tersebut untuk diedarkan. Polisi langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti yang cukup banyak.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita ratusan butir obat keras ilegal, yang sebagian besar merupakan jenis tramadol dan heximer. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah alat pengemasan dan catatan transaksi yang menunjukkan bahwa kedua pelaku telah lama menjalankan bisnis ilegal ini.

Kasat Reserse Narkoba Polsek Penjaringan, AKP Budi Santoso, menyatakan bahwa barang bukti yang disita diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah. “Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui dari mana obat-obatan ini didapat dan jaringan yang terlibat,” ujar AKP Budi.

Motif dan Modus Operandi Pelaku

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari distributor ilegal di luar Jakarta. Mereka kemudian menjualnya kembali dengan sistem pesan-antar untuk menghindari kecurigaan pihak berwajib. Pelaku mengincar kalangan remaja dan pekerja yang mudah tergiur harga murah, sehingga peredaran obat keras ilegal ini semakin sulit dikendalikan.

“Modus mereka cukup rapi, tapi untungnya kami berhasil mendeteksi sebelum obat-obatan ini beredar luas,” tambah AKP Budi. Polisi juga menegaskan akan memperluas penyelidikan untuk menangkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Ancaman Hukum Bagi Pelaku

Kedua pengedar kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 10 tahun penjara serta denda puluhan juta rupiah. Polisi menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi efek jera dan mencegah maraknya peredaran obat keras ilegal di masyarakat.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polsek Penjaringan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan transaksi mencurigakan. Kerja sama antara aparat dan warga menjadi kunci dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang dapat merusak generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *